.

.

Minggu, 05 Oktober 2014

KEWAJIBAN IBADAH HAJI

Tidak diragukan lagi bahwa haji adalah sebuah kewajiban terbesar di dalam ajaran Islam, dan ia merupakan syiar yang terbesar pula. Ke-fardhu-an/kewajiban haji telah ditetapkan oleh Al Qur’an, Sunnah, dan Ijma’. Di dalam Al Qur’an, Allah telah berfirman: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Ali Imran: 97) Dan Allah telah meletakkan ungkapan “wa man kafara (dan barangsiapa yang ingkar)” pada posisi ungkapan “wa man lam yahujj (dan barangsiapa yang tidak melaksanakan haji)” atau menentang pelaksanaan haji dan sengaja meninggalkannya, di dalam ayat ini Allah menggunakan kata al kufr sebagai ancaman bagi orang yang tidak melaksanakan haji dan untuk menakut-nakuti mereka.


Sedangkan hadits-hadits yang menyatakan tentang kewajiban haji banyak sekali, di antaranya adalah hadits yang telah kusebutkan sebelumnya dan telah banyak dihapal oleh anak-anak dan orang-orang dewasa kaum muslimin, yaitu hadits “Islam didirikan atas lima perkara…” dan di dalam hadits itu dinyatakan, “dan melaksanakan ibadah haji ke Baitullah bagi yang mampu.” (HR. Muttafaq ‘alaih). Nabi SAW menyatakan kepada para sahabatnya, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kalian ibadah haji, maka berhajilah”, maka di antara sahabat ada yang bertanya, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?”, Rasul menjawab, “Kalaulah seandainya kujawab “Ya”, maka ibadah haji diwajibkan kepada kalian setiap tahun dan kalian pasti tidak dapat memenuhinya”.


Merupakan rahmat Allah menjadikan kewajiban haji bagi kita sekali seumur hidup. Oleh karena itu, ulama salaf menyebut shalat lima waktu dengan timbangan harian, dan shalat Jum’at dengan timbangan mingguan, puasa Ramadhan dengan timbangan tahunan, dan haji dengan timbangan seumur hidup. Allah telah mewajibkan haji dengan Al Qur’an, Sunnah, dan Ijma’, dan telah sepakat seluruh umat Islam dengan wajibnya haji bagi orang yang mampu melaksanakannya walaupun mereka berbeda mazhab dan aliran.

Mengapa dikatakan di dalam haji “man istatha’a ilaih sabila (bagi yang mampu menempuhnya)?” karena haji merupakan ibadah jasmani dan harta, dan para ulama membagi-bagi ibadah kepada ibadah jasmani (jasad), dengan kata lain bahwa manusia melaksanakannya dengan anggota tubuhnya seperti shalat. Banyak manusia yang malas dan tidur, sehingga di waktu pagi dinyatakan bahwa shalat lebih baik daripada tidur, maka bangunlah muslim itu dan pergi untuk melaksanakannya, dan ia berwudhu’ dengan air yang dingin. Ini merupakan ibadah jasmani dan anggota tubuh, maka shalat adalah perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.

Begitu juga dengan puasa, ia merupakan ibadah jasmani, akan tetapi ia merupakan ibadah dengan meninggalkan sesuatu. Jadi, shalat adalah melakukan sedangkan puasa adalah meninggalkan, yaitu menahan diri dari syahwat perut dan kemaluan. Dengan kata lain, meninggalkan makan dan minum, serta menyetubuhi wanita. Jadi shalat dan puasa keduanya adalah ibadah jasmani.

Zakat adalah ibadah harta yang wajib dikeluarkan karena ia merupakan sesuatu yang paling disukai jiwa manusia.

Sedangkan haji adalah ibadah jasmani dan harta, seorang muslim meninggalkan tanah airnya, melakukan perjalanan dan menghadapi segala kesulitan. Hidupnya laksana seorang anggota pramuka, tidur di kemah, tidur di tanah, dan dia merasakan pelbagai kesulitan, dan dari sisi yang lain, ia juga mengeluarkan harta karena ia harus berpindah (melakukan perjalanan) dari negerinya ke wilayah Al Haram di tanah suci, karena ritual (syiar) haji dilaksanakan disana, karena itu ia sangat memerlukan harta (biaya) yang banyak, karena itu Allah berfirman: “Bagi yang mampu melakukan perjalanan haji”. ( Ali Imran: 97 ).

Telah dinyatakan di dalam beberapa hadits ketika menafsirkan kata “kemampuan melakukan perjalanan haji” bahwa yang dimaksud dengan itu adalah adanya bekal (harta) dan kendaraan. Dengan kata lain, bahwa seseorang yang ingin melaksanakan haji harus menyiapkan bekal (harta) yang dapat mencukupi segala keperluannya untuk melakukan perjalanan dan bermukim (tinggal) serta memiliki kendaraan yang dapat membawanya dan dikendarainya. Ini menunjukkan bahwa Allah tidak membebani manusia untuk melaksanakan haji dengan berjalan kaki, namun ia mewajibkannya dengan menaiki kendaraan, dan mengendarai kendaraan jelas memerlukan harta. Kalaulah kita ingin menafsirkan makna bekal dan kendaraan dengan bahasa modern, maka kita katakan nafkah (biaya) perjalanan dan bermukim, artinya seorang muslim harus memiliki nafkah untuk melakukan perjalanannya sesuai dengan keadaannya. Di antara muslim ada yang hanya berangkat haji dengan mengendarai bus, ada yang mengendarai mobil, sedangkan yang lain mungkin saja berkata, “Kami tidak bisa melakukan perjalanan kecuali dengan menaiki pesawat terbang”, sedangkan yang lain merasa cukup dengan mengendarai kapal laut, maka semua manusia melaksanakan haji sesuai dengan keadaan dan kemampuannya, dan ini yang berhubungan dengan nafkah perjalanan.

Selain itu, ada juga nafkah (biaya) bermukim, yaitu segala biaya yang diperlukan seorang muslim untuk tinggal di hotel atau rumah yang disewanya, dan masuk di dalamnya seluruh biaya yang diperlukan muslim selama melaksanakan haji.

Namun selain nafkah untuk melakukan perjalanan dan tinggal di Tanah Suci, ada nafkah lain yang tidak bisa dilupakan orang yang ingin melaksanakan haji yaitu memberi nafkah yang mencukupi segala keperluan keluarganya sampai akhirnya ia kembali ke kampung halamannya. Maka janganlah ia meninggalkan keluarganya tanpa nafkah dan biaya hidup, jelas tindakan itu tidak dibenarkan, inilah yang dimaksud dengan arti mampu (Al Istitha’ah).
Dalam ibadah shalat dan puasa tidak diminta syarat ini, syarat di atas hanya diminta dalam melakukan haji, karena ibadah haji adalah hijrah kepada Allah dan pergi menuju-Nya, dan itu memerlukan nafkah yang besar ini. Oleh karena itu, Allah menyatakan: “Bagi yang mampu melakukan perjalanan haji.” ( Ali Imran: 97 ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar