Tidak
diragukan lagi bahwa haji adalah sebuah kewajiban terbesar di dalam
ajaran Islam, dan ia merupakan syiar yang terbesar pula.
Ke-fardhu-an/kewajiban haji telah ditetapkan oleh Al Qur’an, Sunnah, dan
Ijma’. Di dalam Al Qur’an, Allah telah berfirman: “Mengerjakan haji
adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban
haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari
semesta alam.” (Ali Imran: 97) Dan Allah telah meletakkan ungkapan “wa
man kafara (dan barangsiapa yang ingkar)” pada posisi ungkapan “wa man
lam yahujj (dan barangsiapa yang tidak melaksanakan haji)” atau
menentang pelaksanaan haji dan sengaja meninggalkannya, di dalam ayat
ini Allah menggunakan kata al kufr sebagai ancaman bagi orang yang tidak
melaksanakan haji dan untuk menakut-nakuti mereka.
Sedangkan
hadits-hadits yang menyatakan tentang kewajiban haji banyak sekali, di
antaranya adalah hadits yang telah kusebutkan sebelumnya dan telah
banyak dihapal oleh anak-anak dan orang-orang dewasa kaum muslimin,
yaitu hadits “Islam didirikan atas lima perkara…” dan di dalam hadits
itu dinyatakan, “dan melaksanakan ibadah haji ke Baitullah bagi yang
mampu.” (HR. Muttafaq ‘alaih). Nabi SAW menyatakan kepada para
sahabatnya, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kalian ibadah
haji, maka berhajilah”, maka di antara sahabat ada yang bertanya,
“Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?”, Rasul menjawab, “Kalaulah
seandainya kujawab “Ya”, maka ibadah haji diwajibkan kepada kalian
setiap tahun dan kalian pasti tidak dapat memenuhinya”.
Merupakan
rahmat Allah menjadikan kewajiban haji bagi kita sekali seumur hidup.
Oleh karena itu, ulama salaf menyebut shalat lima waktu dengan timbangan
harian, dan shalat Jum’at dengan timbangan mingguan, puasa Ramadhan
dengan timbangan tahunan, dan haji dengan timbangan seumur hidup. Allah
telah mewajibkan haji dengan Al Qur’an, Sunnah, dan Ijma’, dan telah
sepakat seluruh umat Islam dengan wajibnya haji bagi orang yang mampu
melaksanakannya walaupun mereka berbeda mazhab dan aliran.
Mengapa
dikatakan di dalam haji “man istatha’a ilaih sabila (bagi yang mampu
menempuhnya)?” karena haji merupakan ibadah jasmani dan harta, dan para
ulama membagi-bagi ibadah kepada ibadah jasmani (jasad), dengan kata
lain bahwa manusia melaksanakannya dengan anggota tubuhnya seperti
shalat. Banyak manusia yang malas dan tidur, sehingga di waktu pagi
dinyatakan bahwa shalat lebih baik daripada tidur, maka bangunlah muslim
itu dan pergi untuk melaksanakannya, dan ia berwudhu’ dengan air yang
dingin. Ini merupakan ibadah jasmani dan anggota tubuh, maka shalat
adalah perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri
dengan salam.
Begitu
juga dengan puasa, ia merupakan ibadah jasmani, akan tetapi ia
merupakan ibadah dengan meninggalkan sesuatu. Jadi, shalat adalah
melakukan sedangkan puasa adalah meninggalkan, yaitu menahan diri dari
syahwat perut dan kemaluan. Dengan kata lain, meninggalkan makan dan
minum, serta menyetubuhi wanita. Jadi shalat dan puasa keduanya adalah
ibadah jasmani.
Zakat adalah ibadah harta yang wajib dikeluarkan karena ia merupakan sesuatu yang paling disukai jiwa manusia.
Sedangkan
haji adalah ibadah jasmani dan harta, seorang muslim meninggalkan tanah
airnya, melakukan perjalanan dan menghadapi segala kesulitan. Hidupnya
laksana seorang anggota pramuka, tidur di kemah, tidur di tanah, dan dia
merasakan pelbagai kesulitan, dan dari sisi yang lain, ia juga
mengeluarkan harta karena ia harus berpindah (melakukan perjalanan) dari
negerinya ke wilayah Al Haram di tanah suci, karena ritual (syiar) haji
dilaksanakan disana, karena itu ia sangat memerlukan harta (biaya) yang
banyak, karena itu Allah berfirman: “Bagi yang mampu melakukan
perjalanan haji”. ( Ali Imran: 97 ).
Telah
dinyatakan di dalam beberapa hadits ketika menafsirkan kata “kemampuan
melakukan perjalanan haji” bahwa yang dimaksud dengan itu adalah adanya
bekal (harta) dan kendaraan. Dengan kata lain, bahwa seseorang yang
ingin melaksanakan haji harus menyiapkan bekal (harta) yang dapat
mencukupi segala keperluannya untuk melakukan perjalanan dan bermukim
(tinggal) serta memiliki kendaraan yang dapat membawanya dan
dikendarainya. Ini menunjukkan bahwa Allah tidak membebani manusia untuk
melaksanakan haji dengan berjalan kaki, namun ia mewajibkannya dengan
menaiki kendaraan, dan mengendarai kendaraan jelas memerlukan harta.
Kalaulah kita ingin menafsirkan makna bekal dan kendaraan dengan bahasa
modern, maka kita katakan nafkah (biaya) perjalanan dan bermukim,
artinya seorang muslim harus memiliki nafkah untuk melakukan
perjalanannya sesuai dengan keadaannya. Di antara muslim ada yang hanya
berangkat haji dengan mengendarai bus, ada yang mengendarai mobil,
sedangkan yang lain mungkin saja berkata, “Kami tidak bisa melakukan
perjalanan kecuali dengan menaiki pesawat terbang”, sedangkan yang lain
merasa cukup dengan mengendarai kapal laut, maka semua manusia
melaksanakan haji sesuai dengan keadaan dan kemampuannya, dan ini yang
berhubungan dengan nafkah perjalanan.
Selain
itu, ada juga nafkah (biaya) bermukim, yaitu segala biaya yang
diperlukan seorang muslim untuk tinggal di hotel atau rumah yang
disewanya, dan masuk di dalamnya seluruh biaya yang diperlukan muslim
selama melaksanakan haji.
Namun
selain nafkah untuk melakukan perjalanan dan tinggal di Tanah Suci, ada
nafkah lain yang tidak bisa dilupakan orang yang ingin melaksanakan
haji yaitu memberi nafkah yang mencukupi segala keperluan keluarganya
sampai akhirnya ia kembali ke kampung halamannya. Maka janganlah ia
meninggalkan keluarganya tanpa nafkah dan biaya hidup, jelas tindakan
itu tidak dibenarkan, inilah yang dimaksud dengan arti mampu (Al
Istitha’ah).
Dalam
ibadah shalat dan puasa tidak diminta syarat ini, syarat di atas hanya
diminta dalam melakukan haji, karena ibadah haji adalah hijrah kepada
Allah dan pergi menuju-Nya, dan itu memerlukan nafkah yang besar ini.
Oleh karena itu, Allah menyatakan: “Bagi yang mampu melakukan perjalanan
haji.” ( Ali Imran: 97 ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar